Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Hukum Pidana: Pernyataan Muhammad Kece Memenuhi Unsur Pasal 156 a KUHP

Senin, 23 Agustus 2021 – 13:37 WIB
Pakar Hukum Pidana: Pernyataan Muhammad Kece Memenuhi Unsur Pasal 156 a KUHP - JPNN.COM
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai pernyataan Muhammad Kece sudah memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP. Ilustrasi Foto: Dok for JPNN.com

"Polri sebaiknya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kasus semacam ini. Jangan sampai, penistaan agama semakin menjamur dan menghancurkan sendi-sendi persatuan kita," ucap Suparji.

Suparji juga meminta kepada masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum.

"Jangan ada tindakan main hakim sendiri dari masyarakat," tutur Suparji.

YouTuber kontroversial Muhammad Kece telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Sabtu (21/8) malam.

Dia dilaporkan atas tuduhan penistaan agama melalui siaran langsung di YouTube. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai, pernyataan Youtuber Muhammad Kece yang menghina Nabi Muhammad sudah memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP.

Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close