Pakar Hukum Pidana: Pernyataan Muhammad Kece Memenuhi Unsur Pasal 156 a KUHP
Senin, 23 Agustus 2021 – 13:37 WIB
"Polri sebaiknya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kasus semacam ini. Jangan sampai, penistaan agama semakin menjamur dan menghancurkan sendi-sendi persatuan kita," ucap Suparji.
Suparji juga meminta kepada masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum.
"Jangan ada tindakan main hakim sendiri dari masyarakat," tutur Suparji.
YouTuber kontroversial Muhammad Kece telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Sabtu (21/8) malam.
Dia dilaporkan atas tuduhan penistaan agama melalui siaran langsung di YouTube. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!