Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Hukum Pidana: Pernyataan Muhammad Kece Memenuhi Unsur Pasal 156 a KUHP

Senin, 23 Agustus 2021 – 13:37 WIB
Pakar Hukum Pidana: Pernyataan Muhammad Kece Memenuhi Unsur Pasal 156 a KUHP - JPNN.COM
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai pernyataan Muhammad Kece sudah memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP. Ilustrasi Foto: Dok for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mendorong Bareskrim Polri segera melakukan proses hukum terhadap youtuber Muhammad Kece karena diduga melakukan penistaan agama Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW.

Menurut Suparji, pernyataan Muhammad Kece sudah memenuhi unsur Pasal 156 huruf a KUHP yang menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”

"Tindakan MK sudah memenuhi unsur (Pasal 156 a KUHP, red)," kata Suparji dalam keterangannya kepada JPNN.com, Senin (23/8).

Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia itu mengatakan, mengacu pada pasal itu unsur barang siapa terpenuhi lantaran Muhammad Kece merupakan subyek hukum yang bisa mempertanggungjawabkan tindakannya.

Tak hanya itu, unsur di muka umum dalam pasal itu terpenuhi karena yang bersangkutan mengunggah videonya di kanal YouTube.

"Di kanal YouTube semua masyarakat bisa melihat. Maka ini termasuk di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 156 a KUHP," ujar Suparji.

Oleh karena itu, dia berharap pihak kepolisian untuk menindak tegas Muhammad Kece.

Sebab, tidak ada ruang bagi penista agama di Indonesia.

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai, pernyataan Youtuber Muhammad Kece yang menghina Nabi Muhammad sudah memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA