Pakar Hukum: Pulau Rempang Kawasan Hutan, Bukan Tanah Adat
jpnn.com, JAKARTA - Permasalahan Eco City Rempang beberapa hari terakhir ini menjadi buah bibir masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakat terkait fakta-fakta di lapangan yang memicu beredarnya hoaks atau berita bohong berbau SARA.
Bahkan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa tanah seluas 17.000 hektare di Pulau Rempang sebagian besar merupakan kawasan hutan dan tidak ada hak atas tanah di atasnya.
Pakar hukum pertanahan Dr. Ir. Tjahjo Arianto S.H., MHum menyebut bahwa Pulau Rempang adalah hutan yang digarap oleh masyarakat penggarap dan bukan tanah adat.
"Maka harus dibedakan, disitu Rempang itu kan sebagian besar adalah bekas hutan dan bekas HGU. Jadi bukan pengakuan kepemilikan, tapi pengakuan dia telah menggarap, walaupun penggarapan (perkebunan, peternakan) itu ya illegal," kata Tjahjo kepada wartawan, Senin (18/9).
Termasuk soal tanah uliyat atau adat, Tjahjo menjelaskan belum ada dasar hukum yang tegas terkait apa saja yang membuat sah keberadaan pemukiman tanah adat di Pulau Rempang.
"Kalau aturan yang tegas belum ada, hakikatnya kalau hukum ada yang namanya logika hukum. Kalau mereka menggarap tanah itu turun menurun, tinggal di situ turun menurun, itu bisa dikatakan masyarakat adat. Tapi harus diteliti dan dan di cek kembali hutan dilepaskan tahun berapa kepada para penggarap. Ini tanggung jawab Wali Kota Batam," ujarnya.
Ia menambahkan juga bahwa tidak ada istilah tanah milik negara, adanya milik pemerintah sebagai pengelola negara.
Semua wilayah Batam itu direncanakan akan menjadi milik pemerintah di bawah pengelolaan BP Batam.