Pakar Hukum Sebut Audit Kerugian Kasus Helikopter AW-101 Seharusnya Dihitung oleh BPKP
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara Margarito Kamis menilai audit kerugian negara terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 seharusnya dilakukan oleh BPKP.
Menurutnya, audit kerugian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus itu tampak memaksakan kasus ini.
“Saya tergelitik, audit harusnya dilakukan BPKP, bukan internal KPK. KPK tidak punya kewenangan untuk melakukan audit. Kami tidak mau ada pemberantasan korupsi yang prosesnya di luar kewenangan. Begitu hukum bobrok, habis bangsa ini," kata Margarito dalam sebuah diskusi Total Politik, Kamis (16/2).
Margarito menilai KPK seharusnya menerapkan prinsip-prinsip hukum yang baik.
Dia mengecam upaya lembaga hukum yang mengkriminalisasi pihak yang sebenarnya tidak bersalah.
“Terkait nama baik yang tercemar karena proses hukum, suka atau tidak suka, penegakan hukum harus ditakar dengan prinsip-prinsip yang beres dulu. Jadi tidak boleh serampangan," kata dia.
Diskusi ini dimoderatori oleh Budi Adi Putro dan Ari Putra dihadiri narasumber Kurnia Ramadhana (Peneliti ICW), Wayan Sudirta (Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan), dan Ali Fikri (Juru Bicara KPK).
Ali Fikri mengatakan penghitungan kerugian negara merupakan hal teknis yang bisa dibuktikan di persidangan.