Anggap John Irfan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU, Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kepada pengadilan agar Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dipenjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.
Jaksa menganggap Jhon Irfan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 pada dakwaan kesatu.
"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh terbukti bersalah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Arif Suhermanto membacakan surat tuntutan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (30/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tambah jaksa.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 117.712.972.054.
Dengan ketentuan apabila tak dibayar dalam jangka satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Jika hartanya tak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," kata dia.
Seperti diketahui, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar terkait pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU. (tan/jpnn)