Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
Dia mengatakan misalkan sita jaminan diikuti oleh pendudukan atau pembongkaran atau pengrusakan, itu sudah menyimpang dari tujuan sita jaminan dan merupakan tindak pidana.
“Kalau ada pengrusakan, pasal pidananya kan ada. Pendudukan paksa tanah milik orang lain ada pasal pidananya. Itu menjadi otoritas daripada lembaga atau instansi yang berwenang untuk itu,” ujarnya.
Endar lantas menanyakan siapa yang harus bertanggung jawab kalau pengrusakan dan pendudukan ini terjadi saat juru sita pengadilan melakukan tugasnya? Prof. Basuki Rekso mengatakan, siapa yang memerintahkan itu yang harus bertanggung jawab.
“Ini memang suatu risiko yang bisa terjadi di lapangan atas dinamika. Tetapi secara hukum, saya berpendapat, itu tidak boleh dilakukan, merusak, menguasai apalagi menggembok karena tujuan sita jaminan bukan itu,” ujarnya.
Setelah persidangan Endar Sumarsono juga menyampaikan terkait sita jaminan pihaknya telah mengajukan sanggahan atas permohonan sita dengan melampirkan bukti-bukti termasuk putusan yang menyatakan Rosalina sebagai pemilik tanah.
“Kami sudah menyampaikan sanggahan atas permohonan sita dengan melampirkan bukti bukti-bukti termasuk putusan yang menyatakan Ibu Rosalina sebagai pemilik tanah, namun Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti kami dan tetap menjatuhkan sita." ujar dia.
Sementara itu Rosalina merasa sangat dirugikan tetapi tidak berdaya dan berharap proses hukum memberikan keadilan baginya, pasalnya tanah yang dimilikinya telah diduduki paksa oleh pihak lain sejak dilaksanakannya sita jaminan. (cuy/jpnn)