Pakar Hukum Sepakat Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Sah Secara Hukum
"Beberapa kali saya bilang anda mau senang atau tidak senang begitu putusan Mahkamah Konstitusi itu keluar, kita mesti terima itu sebagai hukum yang berlaku, karena sistem mengatakan itu, undang undang dasar menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan karena itu mengikat begitu ya kalau anda bilang itu jahat, salah dan segala macam ya ubah saja itu," kata Margarito.
Senada dengan Margarito, dr Andi Asrun juga menyoroti pihak-pihak yang menggiring opini seakan-akan ada kecurangan yang terjadi di dalam Pemilu 2024.
Mulai dari penyaluran bansos, hingga kritik terhadap hak kampanye Presiden terus digulirkan, dengan membangun narasi bahwa pemerintah tidak netral.
Guru Besar Universitas Pakuan ini menilai bahwa upaya tersebut tak lepas dari meningkatnya elektabilitas Prabowo-Gibran. Semakin elektabilitas paslon nomor dua itu meningkat, isu-isu pemilu curang pun terus digaungkan berulang-ulang.
"Kalau masih gerakan ini berlanjut betul dugaan saya bahwa gerakan politik kritik terhadap pemerintah ini adalah sebuah mobilisasi politik," kata Andi Asrun.
Sejauh ini Presiden Joko Widodo sendiri telah merespons kritik soal penyaluran bansos dengan menunda sementara program pemerintah tersebut. Bahkan Jokowi juga secara gamblang mengatakan tidak akan berkampanye meski ia punya hak secara konstitusi.
"Jadi dengan dua tindakan ini, kalau masih berlanjut gerakan ini, gerakan protes cara pemerintah ya kemudian dimobilisasi ke jalan. Maka itu sudah sebuah pelanggaran hukum, bukan lagi sikap kritis," kata Andi Asrun.(ray/jpnn)