Pakar Hukum Soroti Pencawapresan Gibran, Menohok
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan pasangan Prabowo-Gibran akan merugi karena tidak memiliki legitimasi dalam pencalonan mereka.
Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi landasan kandidasi Putra Sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka juga cacat legalitas.
Bivitri yang juga Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini menambahkan pencalonan Gibran telah mengobrak-abrik konstitusi, mencederai hukum, pun sudah terbukti melanggar etik berat.
“Sudah ada masalah dalam legitimasi pencalonan Gibran, karena ada masalah etik yang sudah terbukti di MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi). Ini kan konstitusi dimainkan untuk politik,” ujar Bivitri dalam podcast yang dipandu Mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Dia menjelaskan putusan MK atas perkara Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat secara legalitas.
Pasalnya, kata Bivitri, putusan itu menabrak Undang Undang Kehakiman Pasal 17 yang menerangkan bahwa hakim yang punya benturan kepentingan terhadap perkara, dalam kasus ini yaitu Gibran Rakabuming, hakim harus mundur. Ayat berikutnya, jika hakim tidak mundur, maka putusan batal.
Namun, menurut Bivitri, kenyataannya hakim Anwar Usman tidak mundur, Gibran tetap melenggang dan ditetapkan KPU sebagai Cawapres. Itu menunjukkan karakter yang sebenarnya.
“Kita lihat konteks besar, ada seseorang yang mau maju, ada hukum menghalangi. Normalnya kalau kita taat hukum, peduli pada hukum, tunggu sajalah, tapi ini tidak.Malah hukumnya yang diganti dengan menggunakan kekuasaan, itu yang terjadi di negara hukum kita,” ungkap Bivitri kecewa.