Pakar Hukum Soroti Sikap Plin-Plan DJP dalam Sidang Arion Indonesia
“Tergugat sendiri dsudah mengakui bahwa mereka tunduk bukan saja kepada hukum perpajakan tetapi juga Hukum Administrasi Pemerintahan, jadi tidak ada alasan hukum bagi Hakim mengesampingkan UU AP,” kata Rey.
Rey menjelaskan bahwa menurut UU AP Pasal 19, keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, termasuk melampaui batas waktu berlakunya wewenang, dapat dinyatakan tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Padahal kalau merujuk pada UU yang lain yaitu UU AP sudah jelas bahwa syarat sah keputusan harus dilakukan dengan prosedur yang tepat,” tambah Rey.
Persidangan ini menjadi penting dalam memastikan ketertiban dan kepastian hukum dalam administrasi perpajakan di Indonesia.(ray/jpnn)