Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada, Profesor Paripurna Sugarda menilai, kasus jual-beli LNG dari kilang Corpus Christi Liquefaction, Texas yang menjadikan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka, merupakan aksi korporasi.
“Menurut saya, itu aksi korporasi. Makanya harus ditangani dengan cermat,” ujar Paripurna.
Paripurna juga meminta agar kasus tersebut ditangani dengan penuh kehati-hatian, termasuk ketika menerapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Begitu pula, saat menerapkan atau mengambil logika hukum bahwa aset BUMN adalah bagian dari kekayaan negara.
“Karena korporasi, memiliki prinsip sendiri yang berbeda dengan sekadar mengklaim aset BUMN adalah aset negara. Itu yang saya tekankan kepada penegak hukum,” jelasnya.
Mengapa? Jika penegak hukum terlalu mudah memanfaatkan pasal yang menyatakan bahwa aset BUMN adalah aset negara, dikhawatirkan bisa mengganggu kepentingan bisnis BUMN.
Dalam hal ini, imbuh Paripurna, dikhawatirkan berdampak terhadap keberanian para direksi BUMN untuk mengambil keputusan berisiko.
“Direksi BUMN bisa takut mengambil keputusan. Padahal, kalau direksi takut mengambil keputusan, BUMN tersebut tidak pernah mendapat untung,” tutur Paripurna.