Pakar: Indonesia Tak Hanya Akui Hukum Positif
Jumat, 20 Januari 2017 – 00:55 WIB
Law in book dan law in action atau hukum tertulis dan hukum pada praktiknya itu berbeda dan tidak boleh seorang penegak hukum hanya menjalankan hukum tertulis tanpa mempertimbangkan hukum-hukum lainnya.
“Banyak praktik hukum yang tidak tertulis di buku. Bahkan hakim di pengadilan bisa mengurangi atau menambah hukuman bagi seorang terdakwa hanya karena perilakunya yang sopan atau tidak sopan. Itu juga tidak tertulis dalam hukum positif dan itu bukan bahasa UU,” tandasnya.(fri/jpnn