Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Ini Anggap SE Kapolri Bisa Mengulangi Situasi Orde Baru, Kok Bisa?

Jumat, 06 November 2015 – 12:03 WIB
Pakar Ini Anggap SE Kapolri Bisa Mengulangi Situasi Orde Baru, Kok Bisa? - JPNN.COM
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan Surat Edaran Nomor: 06/X/2015 Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech berpotensi menjadi pasal karet karena tafsirnya hanya dilakukan oleh polisi.

“Ini akan menjadi pasal karet, kalau tafsirnya tunggal oleh polisi,” kata Asep saat dihubungi wartawan, Jumat (6/11).

“Ini bisa membuat masalah seperti zaman orde baru dulu. Ketika kritik penguasa dianggap sebagai kebencian bagi para pejabat,” kata Asep lagi.

Dalam regulasi gaya otoriter seperti orde baru, menurut Asep, setiap orang kritis akan dicap sebagai menghina. Penanganannya pun sangat represif karena pengeritik langsung ditahan dulu baru urusan lainnya belakangan.

“Dulu hal ini menjadi masalah karena bagian dari upaya membungkam masyarakat dan menghalangi kebebasan berbicara dan berekspresi,” katanya.

Asep khawatir jika ada yang mengeritik Presiden Jokowi kedepannya akan ditangani sebagai sebuah penghinaan seperti halnya yang dilakukan pemeritahan orde baru dulu.

“Jika nanti ada yang bilang Jokowi gagal, maka itu bisa dianggap menghina dan polisi bisa menangkapnya. Padahal itu misalnya bentuk sebuah kritik yang merupakan keniscayaan dalam demokrasi," imbuhnya.

Pasal ujaran kebencian, lanjut Asep, tidak bisa dikenakan kepada para pengeritik kekuasaan. Ujaran kebencian itu hanya bisa dikenakan jika menghina Tuhan, agama atau nabi.

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan Surat Edaran Nomor:

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close