Pakar Mengapresiasi Pandangan Hakim Soal Kerugian Negara di Kasus Asabri
Rabu, 05 Januari 2022 – 21:28 WIB
“Perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK tidak punya dasar yang jelas dan tidak memenuhi kerugian negara yang nyata dan pasti, sehingga (kerugian) Rp 22 triliun tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan dissenting opinion atau berbeda pendapat dalam memutus empat terdakwa kasus Asabri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1) malam. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: