Pakar: Pelantikan Wagub Kepri Isdianto Melanggar UU
Rabu, 28 Maret 2018 – 15:02 WIB
"Betul bahwa ketentuannya memang parpol mengusulkan dua nama untuk calon wakil kepala daerah kepada DPRD. Dalam hal tidak diusulkan dua orang, maka tidak sesuai dengan pasal 176. Konsekuensi hukumnya melanggar prosedur, dan karenanya dapat dibatalkan, bukan tidak sah," kata Asep.
Dalam kaitannya dengan gugatan di PTUN, masih kata dia, apabila putusannya dikabulkan dan sudah inkracht, maka pengangkatan Isdianto harus dibatalkan.
Dia menuturkan, memang ada yang berpendapat bahwa pengusulan tunggal pun dibenarkan dan sah.
"Karena dianalogikan dengan calon tunggal dalam Pilkada, yang oleh MK tetap bisa dilangsungkan pilkadanya," pungkas Asep. (dil/jpnn)