Pakar: Potensi Penyalagunaan Kekuasaan Oleh Presiden Sulit Terhindarkan
Dia menyebut banyak politisi yang dibesarkan oleh rezim Soeharto. Saat ini belum ada regulasi yang mengatur untuk bagaimana kekuasaan Presiden atau peran dan fungsi Presiden baik sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Kemudian akuntabilitasnya seperti apa, dan apakah benar seorang presiden itu bekerja untuk menjalankan tugas-tugas negara sepenuhnya 100 persen.
Dalam konteks kasus Jokowi, kata Nyarwi, anaknya calon wakil presiden pada pemilu 2024. Bagaimana publik melihat akuntabilitas Presiden? Tentu ini sulit terhindarkan.
Problemnya adalah karena sejauh ini belum ada UU yang mengatur akuntabilitas bagi pejabat publik dan pejabat politik seperti tahun pemilu seperti ini.
”Untuk memastikan hal tersebut publik punya hak sebagai pemilik kedaulatan agar menjamin akuntabilitas Presiden dan pejabat public karena rakyat yang memilih Presiden. Hal ini dijamin dalam UUD Pasal 9 bahwa Presiden mempunyai sumpah janji jabatan di mana Presiden menjalankan tugas sebaik-baiknya, seadil-adilnya, dan selurus-lurusnya,” ujar Nyarwi.
Syarwi juga merespons pernyataan Ketua KPU RI bahwa Presiden Jokowi boleh mengajukan dirinya untuk berkampanye. Namun, salah satu syaratnya adalah mengajukan cuti.
“Pertanyaan berikutnya, Presiden mengajukan cuti kepada siapa? Apakah Presiden mengajukan cuti kepada dirinya sendiri? Padahal hanya ada satu presiden. Nah, hal-hal semacam ini saya pikir paradoks dan berpotensi munculnya abuse of power. Artinya, terjadi penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan,” ujar Nyarwi.
Sementara itu, perwakilan Indonesian Youth Congress Hasnu Ibrahim mengatakan sebagai perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia dirinya berkewajiban menjaga stabilitas politik, stabilitas sosial dan keberlangsungan konsolidasi demokrasi substantif di Indonesia.