Pakar Sebut Pertambangan Ilegal Bisa Ditekan dengan Satgas PETI
jpnn.com, JAKARTA - Baru-baru ini, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) merugikan Indonesia.
Sebab, PETI menyebabkan investasi Apple ke Indonesia batal dan hilangnya kesempatan terbukanya lapangan kerja baru pun tak terealisasi.
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar menilai jerat hukum PETI dalam UU Pertambangan sudah jelas. Jika melakukan proses pertambangan dari hulu ke hilir, baik dari pengangkut, eksplorasi, sampai melakukan pertambangan dan penjualan tanpa izin, maka itu adalah perbuatan pidana.
"Kalau bicara tentang hukum, semua bentuk pelanggaran pidana itu bisa diproses. Apapun itu," ujar Akbar dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu (18/3).
Akbar menjelaskan masalah PETI harus disikapi dengan benar. Menurutnya, satuan tugas khusus atau (Satgas) PETI perlu dibentuk dengan melibatkan aparat penegak hukum, sehingga jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran langsung diproses.
"Pertambangan merupakan sesuatu yang berat karena di satu sisi juga menguntungkan untuk Indonesia jika dilakukan secara legal. Maka, pelanggar bisa ditindak secara administratif terlebih dahulu," ungkap Akbar.
Satgas dinilai bisa merapikan segala hal yang berkaitan dengan PETI. Nantinya, ketika sudah diberi imbauan tetapi masih terjadi pelanggaran, baru bisa dilakukan penegakan hukum.
Selain itu, pembentukan satgas juga harus melibatkan banyak pihak. Tim-tim yang dibentuk harus diisi oleh orang-orang yang memang menguasai dunia pertambangan.