Gakkum KLHK Sikat Pertambangan Ilegal Emas Hitam di IKN Nusantara
jpnn.com, BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Kawasan Ibu Kota (IKN) Nusantara.
Pertambangan ilegal itu terletak di wilayah IKN Nusantara, KM 43 Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Kamis (24/3) siang.
Sebagaimana diketahui, Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Samarinda, berhasil meringkus 11 pelaku penambang ilegal dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (23/3) dini hari lalu.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati pelaku sedang berkegiatan mengeruk emas hitam.
Penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari 11 penambang ilegal yang ditangkap.
Para tersangka di antaranya adalah M (60), warga Balikpapan yang berperan sebagai koordinator atau penanggung jawab di lapangan, kemudian E (38) dan ES (34), warga Kukar yang bertugas selaku operator alat berat ekskavator.
Ketiga tersangka itu kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Kutai Kartanegara. Sementara barang bukti berupa 2 unit excavator, 1 unit dumptruck dam 1 kantong sampel batubara beserta barang bukti lainnya, kini diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan saat ini jajarannya sedang melakukan pengembangan kasus guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain di dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.