Pakar Sebut Relasi Jokowi dengan PDIP Sangat Kuat
Agus melanjutkan UUD 1945 telah mengatur mekanisme Pilpres harus melalui mekanisme parpol. Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) itu merupakan dasar eksistensi fundamental parpol dalam konstitusi.
Selanjutnya, menurut Agus, prosedur teknis Pilpres diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun syarat pencalonan antara lain menegaskan capres diusulkan dalam satu pasangan oleh parpol atau koalisi partai yang memiliki visi yang sama.
Koalisi dilakukan agar dapat memenuhi persyaratan ambang batas syarat pencalonan (presidential threshold) 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Penentuan capres ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme parpol atau koalisi.
Parpol pengusung dengan partai pendukung berhak melakukan kesepakatan. Kesepakatan itu dibuat tertulis ditandatangai oleh pimpinan parpol di atas meterai yang cukup dan diserahkan kepada KPU.
“Jika tak terpenuhi maka seseorang tak dapat mencalonkan diri sebagai capres,” imbuh Agus.
Agus menjelaskan berdasarkan Putusan MK No. 007/ PUU-II/2004, ada pembedaan antara hak konstitusional warga negara dengan partai politik.