Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar: Tak Ada Sanksi Pidana Dalam Penyelesaian Masalah Kawasan Hutan

Rabu, 25 Januari 2023 – 19:39 WIB
Pakar: Tak Ada Sanksi Pidana Dalam Penyelesaian Masalah Kawasan Hutan - JPNN.COM
Ilustrasi kawasan hutan. ilustrasi Foto : Antara/HO-Perhutani

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Sadino menyebut perkebunan kelapa sawit yang sudah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di kawasan hutan wajib untuk menyelesaikan persyaratan sesuai UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian apabila syarat itu tidak dipenuhi dalam jangka waktu ditentukan, maka perusahaan akan diberi sanksi administratif, bukan pidana.

“Apabila lewat tiga tahun tidak menyelesaikan persyaratan, pelaku bisa dikenai sanksi administratif, berupa pembayaran denda dan atau pencabutan perizinan berusaha,” kata Sadino dalam siaran persnya, Rabu (25/1).

Menurut Sadino, tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021.

“Meski demikian kegiatan usaha perkebunan sawit yang telah terbangun harus sesuai dengan rencana tata ruang yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat usaha pertama kali dibangun,” kata Sadino.

Sadino mengakui ketentuan rencana tata ruang juga tidak mudah diimplementasikan karena telah mengalami banyak perubahan dan sering RTR yang diajukan mudah disalahgunakan sesuai kepentingan dalam tindak lanjut proses perizinan.

Untuk itu, PP Nomor 24 Tahun 2021 mengatur perlunya inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

“Kemudian, tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap kegiatan usaha di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, selanjutnya tata cara perhitungan denda administratif dan PNBP yang berasal dari denda administratif, serta paksaan pemerintah,” jelasnya.

Pakar hukum kehutanan Sadino menyebut tidak ada sanksi pidana dalam penyelesaian masalah kawasan hutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News