Penyelesaian Masalah Kawasan Hutan Tidak Ada Pidana, Begini Penjelasan KLHK
jpnn.com - Pakar Hukum Kehutanan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Dr Sadino, SH., MH menjelaskan, permasalahan izin bisnis perkebunan kelapa sawit terkait dengan permasalahan administrasi.
Jika ada permasalahan izin, itu bukan tindak pidana dan tidak masuk dalam ruang lingkup perkara korupsi.
Menurut Sadino, hal tersebut diatur oleh Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UUCK) pada Pasal 110A.
Di situ disebut kegiatan usaha dalam kawasan hutan dan memiliki perizinan berusaha sebelum berlakunya UU ini dan belum memenuhi, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun.
“Jika setelah lewat tiga tahun sejak berlakunya UU ini tidak menyelesaikan maka akan mendapat sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha,” kata Sadino dalam keterangan tertulis.
Menurut Sadino, para pelaku usaha masih diberikan waktu selama tiga tahun sejak UUCK dan Perpu 2 dikeluarkan untuk menuntaskan administrasi pengurusan izin.
“Permasalahan izin yang menjerat beberapa perusahaan seharusnya mendapat sanksi administratif bukan sanksi pidana. Sebab, izin adalah otoritas pemberi izin dan termasuk dalam tindakan administrasi,” tegas Sadino.
Lebih lanjut, Sadino menyebut Pasal 110A dan 110B UUCK menggunakan Asas Hukum "Ultimum remedium" dan "Restoratif Justice", yang mencakup kebun sawit di kawasan hutan sebelum berlakunya UU CK serta mewajibkan adanya izin lokasi dan/atau izin usaha perkebunan yang sesuai tata ruang, baik itu IUP untuk Korporasi dan Surat Tanda Daftar-Budidaya (STD-B) untuk masyarakat maksimal 25 hektar.