Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar TPPU Nilai Pemblokiran Rekening Rafael Trisambodo Melanggar Hukum

Selasa, 14 Maret 2023 – 12:48 WIB
Pakar TPPU Nilai Pemblokiran Rekening Rafael Trisambodo Melanggar Hukum - JPNN.COM
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pahrur Dalimunthe. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pahrur Dalimunthe menilai pemblokiran rekening pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo melanggar hukum.

Menurut dia, tidak ada kebijakan yang mengatur soal pemblokiran paksa rekening berdasarkan dugaan TPPU seseorang, terlebih kasus itu di luar pro justitia.

"Di Indonesia, perbuatan Rafael bukan pidana, jadi enggak boleh ada upaya paksa blokir-blokir. Hanya bisa blokir kalau sudah penyidikan. Tidak ada aturan mana pun dalam UU kita yang bisa lakukan upaya paksa tanpa pro justitia," kata dia saat dihubungi, Selasa (14/3).

Menurut Managing Partner Firma Hukum Dalimunthe & Tampubolon (DNT) Lawyers itu, kasus ini juga belum masuk tahap penyidikan dan penyelidikan.

"Sekarang yang menangani kasus Rafael di KPK hanya Kedeputian Pencegahan. Jadi, no case. Enggak ada sprindik, enggak ada sprint lidik. Jadi, tidak ada dasar blokir rekening," tambahnya.

Dia menilai KPK harus menemukan pidana asal baru melakukan pengusutan TPPU terhadap Rafael. Menurutnya, TPPU merupakan pengembangan dari pidana pokok. "Ngawur kalau orang bilang kasus ini TPPU kalau belum ada pidana asalnya," kata dia.

Di sisi lain, lanjut Pahrur, di berbagai negara tindakan Rafael bisa dipidana penjara dengan aturan Illicit Enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah.

Sejumlah negara sudah menerapkannya, antara lain Argentina, China, dan India. Menurutnya, sudah lebih dari 40 negara di dunia yang menggunakan aturan Illicit Enrichment.

Menurut Pahrur Dalimunthe, tidak ada kebijakan yang mengatur soal pemblokiran paksa rekening berdasarkan dugaan TPPU seseorang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close