Pakar Yakin Komcad Tidak Akan Memicu Konflik Rakyat Versus Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan pemerintah No.3 tahun 2021 mengenai Pengelolaan Sumber daya Nasional (UU PSDN) terbit januari lalu. Peraturan tersebut membahas mengenai aturan bela negara, komponen cadangan dan komponen pendukung, serta mobilisasi dan demobilisasi.
Di lain pihak, sebagian masyarakat masih ada yang mempertanyakan urgensi dari komponen cadangan (Komcad) dan kekhawatiran akan kembalinya militerisasi.
Peneliti keamanan dan pertahanan Beni Sukadis mengatakan kekhawatiran akan hal tersebut adalah wajar, karena TNI masih dianggap sebagai instrumen politik.
Di sisi lain TNI sebagai komponen utama pertahanan negara belum selesai merampungkan reformasi internal.
Argumen lain dari kelompok kritis itu adalah persepsi ancaman keamanan - baik eksternal dan internal - yang dianggap belum tuntas.
Contohnya kontestasi di Laut Cina Selatan, isu perbatasan, dan lain lain. Sehingga masih ada yang mempertanyakan perlunya peran warga negara dalam komponen cadangan.
"UU PSDN sejatinya merupakan implementasi dari UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang mengamanatkan pembentukan komponen cadangan dan komponen pendukung sebagai bagian dari pemberdayaan sumber daya nasional untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara," ujar dia.
PSDN adalah regulasi yang mengatur komponen cadangan yang tidak saja melibatkan warga negara, melainkan juga aspek sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana demi kepentingan pertahanan.