Paket Ganja Dua Kilogram Disita, Petugas Bea Cukai dan BNNP Jateng Cari Siapa Pemiliknya
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat dua kilogram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi Kanwil Bea Cukai Riau terkait adanya pengiriman narkoba jenis ganja dari Pekanbaru ke Kendal, Jateng.
"Informasi itu diterima Kanwil Bea Cukai Wilayah Jateng dan DIY kemudian dikoordinasikan dengan Bea Cukai Semarang dan BNN Provinsi Jateng," kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto dalam konferensi pers, Kamis (17/12) lalu.
Sucipto menjelaskan dalam operasi ini petugas menemukan dua paket ganja.
Menurutnya, masing-masing paket berisi kurang lebih satu kilogram ganja.
Barang haram itu dikirim melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman.
Menurut Sucipto, berdasar penyelidikan yang dilakukan diketahui bahwa alamat penerima yang tercantum fiktif atau palsu.
Karena itu, katanya, hingga batas waktu sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan jasa pengiriman, paket ganja itu tidak diambil oleh pemiliknya.