Paket Pelatihan Kartu Prakerja Dihentikan, Penegak Hukum Jangan Diam
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengapresiasi kebijakan pemerintah menghentikan penjualan paket pelatihan di program Kartu Prakerja oleh mitra platform digital.
Namun demikian, dia juga mengingatkan penegak hukum jangan diam terhadap dugaan kerugian negara di kegiatan itu.
Didik mengatakan bahwa sejak awal masyarakat menyoroti program Kartu Prakerja, terutama masalah transparansi dan akuntabilitasnya. Penghentian ini, kata Didik, setidaknya menjawab anggapan publik tersebut.
"Dan hal ini mudah diprediksi akan adanya potensi atau permasalahan dalam pelaksanaan Kartu Prakerja. Secara kasat mata dan pemikiran sebetulnya sejak awal seharusnya bisa dirasakan tentang potensi penyimpangan tersebut," ucap Didik kepada jpnn.com, Kamis (2/7).
Sejak awal publik menyoroti cerita di balik potensi konflik kepentingan, penunjukan kemitraan tanpa melalui mekanisme tender, dugaan dagang pengaruh, transparansi, serta akuntabilitasnya yang dianggap tidak terpenuhi. Padahal, kegiatan itu menggunakan keuangan negara yang sangat besar.
Persoalan di program Kartu Prakerja itu menurutnya tergambar dalam hasil kajian serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencium adanya permasalahan mulai tahap pendaftaran peserta, kemitraan dengan 8 platform digital, hingga jual beli materi pelatihan.
Soal kemitraan dengan platform digital, misalnya, KPK menyatakan tidak dilakukan melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, hingga terdapat konflik kepentingan pada 5 platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan yaitu 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia.
Terkait materi pelatihan, KPK menyatakan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Hanya 24 persen dari 1.895 pelatihan yang layak untuk dikategorikan sebagai pelatihan.
Dari jumlah itu, cuma 55 persen yang layak diberikan dengan metode daring. Pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan.