Paket 'Printer' untuk Wayan Koster
Jumat, 27 Januari 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA - Persidangan atas M Nazaruddin di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/1) malam menghadirkan seorang sopir bernama Lutfi Ardiansyah. Supir pribadi bagi mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis itu membeber tentang uang dari perusahaan Nazaruddin untuk anggota DPR RI, I Wayan Koster.
Lutfi membeberkan, uang untuk Wayan Koster diberikan dalam dua kali penyerahan di hari yang sama. Untuk uang Rp 2 miliar yang diantar pagi hari, dibungkus dalam kardus printer.
Sebelum diserahkan ke Wayan Koster, Lutfie mengaku terlebih dulu mengirim pesan ke Mindo Rosilona Manulang, manajer marketing di PT Anak Negeri yang juga anak perusahaan Permai Grup. "Saya kirim SMS ke Bu Rosa, ini titipannya mau dikasih ke siapa. Dijawab ke Wayan Koster di lantai enam (gedung DPR RI,red)" kata Lutfi.
JAKARTA - Persidangan atas M Nazaruddin di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/1) malam menghadirkan seorang sopir bernama Lutfi Ardiansyah. Supir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:14 WIB - Humaniora
BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:00 WIB - Hukum
KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:20 WIB - Humaniora
KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Putri KW dan Lanny/Fadia Selamatkan Wajah Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:23 WIB - Daerah
Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:59 WIB - Riau
Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:25 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan Bus di Batu, Sopir Memaksa Tetap Jalan Takut Kehilangan Pekerjaan
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:05 WIB - Hukum
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:14 WIB