Paket Sabu dari Malaysia Digagalkan Bea dan Cukai
Kamis, 11 April 2013 – 15:40 WIB
Setelah diperiksa, diketahui barang tersebut merupakan methamphetamine HCI, yang menurut Undang-undang merupakan narkotika golongan I. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai dibantu oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mendatangi alamat yang berada di daerah Bogor, sesuai yang tertera di kemasan tersebut.
Petugas berhasil menangkap seorang berinisial TT, yang bertindak sebagai penerima barang tersebut. "Tersangka TT dikenai Pasal 113 Ayat 1 dan 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara," terangnya.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Februari 2013, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kantor Pos Pasar Baru, berhasil menemukan 115 butir ekstasi yang disembunyikan di sela-sela rongga sebuah pigura foto berukuran 40x60 cm. Alamat yang dituju yakni di Jalan Matraman Raya No. 89, Jakarta Timur.