Paket Sabu-sabu Nyaris Lolos dari Pemeriksaan X-Ray Bandara
Sabtu, 09 Februari 2019 – 18:54 WIB
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku membuang sabu-sabu yang dibawanya ke dalam pesawat. Petugas Bea Cukai Bandara Juanda kemudian melakukan pencarian, dan mendapati 4 bungkus plastik hitam berisi sabu-sabu.
"Barang bukti sabu-sabu akan diserahkan ke Bea Cukai Batam, untuk penindakan hukum lebih lanjut," kata Budi.
Kedua tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga hukuman mati.
"Dari pengalaman penyelundupan methampetamine seberat 1,635 kilogram telah menyelamatkan 3.270 generasi muda Indonesia dari pengaruh buruk narkoba," jelas Budi. (pul/jpnn)