Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Paksa Ketua KPU Mundur, Massa Gelar Sidang Adat

Rabu, 07 Maret 2012 – 06:03 WIB
Paksa Ketua KPU Mundur, Massa Gelar Sidang Adat - JPNN.COM
Massa menarik diri lantaran merasa tuntutan tidak  membuahkan hasil, sehingga massa melakukan sidang adat. Sidang adat yang dilakukan dengan bacaan bahasa massa itu dilakukan saat ratusan massa benar-benar berada di luar halaman. Dalam aksinya, massa kemudian meminta agar pihak keamanan dan yang mendukungnya serta menghormati sidang adat untuk keluar lantaran menurut massa sidang adat itu bukanlah hal main-main.

 

Sebelumnya, massa sempat memaksa agar  Ketua KPU H. Supran segera meletakkan jabatannya dan segera dilakukan pergantian ketua KPU serta anggotanya kemarin juga. Massa menilai ketua KPU tidak netral dan telah melakukan belasan pelangaran dalam Pilkada Kota Sorong. Dugaan pelanggaran itu terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang mengalami kenaikan siginifikan dinilai tidak wajar.

 

Selain itu penambahan tempat pemungutan suara (TPS) oleh KPU juga  dinilai tidak rasional. Temuan pelanggaran itu menurut ketua massa, Balbalina Osok telah disampaikan dan bahkan diserahkan ke KPU, Panwas dan Pansus DPRD Kota Sorong. Selain itu massa mendesak agar proses tahapan Pilkada dapat dihentikan dan dilakukan kembali mulai dari awal.

Dalam aksinya, sebelumnya massa longmarch dari KPR  Moyo sekitar pukul 10.15 WIT mendatangi Kantor DPRD Kota Sorong. Massa mempertanyakan ke Pansus terkait realisasi dan tindaklanjut tuntutan yang sempat disampaikannya. Massa yang tiba sekitar pukul 11.15 WIT disambut Wakil Ketua DPRD Kota Sorong Isak Rahareng,SH dan beberapa anggota DPRD Kota Sorong. Massa mendesak agar DPRD Kota Sorong dapat menjelaskan dan menjawab tuntutan yang disampaikannya.

 

SORONG -  Memaksa agar  Ketua KPU Kota Sorong,  H. Supran,S. Pd M.Si  segera turun dari jabatannya, massa yang mengatasnamakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA