Isak Rahareng menegaskan kepada massa jika tuntutan yang disampaikan yakni meminta ketua KPU mundur telah ditindaklanjuti dengan mengirimkan rekomnedasi ke provinsi, lantaran yang berhak untuk mencopot jabatan ketua KPU adalah KPU Provinsi dan gubernur. Massa yang merasa tidak mendapat jawaban tepat sesuai keinginan mereka kemudian mengajak anggota DPRD Kota Sorong bersama-sama mendatangi Kantor Panwas dan Kantor KPU. (ris/reg)
SORONG - Memaksa agar Ketua KPU Kota Sorong, H. Supran,S. Pd M.Si segera turun dari jabatannya, massa yang mengatasnamakan