'Paksa' KPK Datang, DPR Kembali Kirim Panggilan
Kamis, 29 September 2011 – 14:37 WIB
Selain itu, imbuh dia, posisi Pimpinan Dewan tidak tengah berperkara dengan KPK. Sehingga KPK tidak melanggar UU jika menghadiri undangan rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR tersebut.
Menjawab pertanyaan soal sanksi bagi KPK jika pada akhirya memang tidak memenuhi panggilan DPR? Pramono menjelaskan memang tidak sanksi. Ini dilakukan dalam upaya membangun semangat saling menghormati dan memahami atas tugas dan kewajiban masing-masing lembaga negara dan undangan ini dapat dipandang sebagai upaya untuk membangun komunikasi antarlembaga negara yang ada," tukasnya. (fas/jpnn)