Paling Lama 60 Hari, MA Harus Keluarkan Putusan
(2) Pengadilan negeri wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon kasasi, termohon kasasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak putusan kasasi diterima.
Pasal 79
Dalam hal ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 atau Pasal 52, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi:
a. peringatan tertulis;
b.penghentian kegiatan;
c.pembekuan izin operasional;
d.pencabutan izin operasional;
e.pembekuan izin prinsip;
f.pencabutan izin prinsip; dan/atau
g.sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(adv/sam/jpnn)