Palsukan Air Galon Bermerek Bisa Terkena Sanksi, Ini Ancaman Hukumannya
Praktik seperti ini sangat merugikan konsumen karena air galon oplosan bermerek tersebut bisa membahayakan kesehatan mereka.
Salah satu pembicara pada acara di Bandung, Amiruddin Sagala dari Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, mengatakan kewajiban pelaku usaha tata niaga depot air minum itu sudah diatur dalam Kepmenperindag No.651 tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis dan Perdagangan Depot Air Minum Isi Ulang.
Di mana, dalam pasal 7 disebutkan depot air minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan di tempat.
Selain itu depot air minum juga dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang dijual. Depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos. Depot air minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen atau dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum harus polos dan tidak bermerk. “Kemudian, dalam peraturanya, depot air minum juga tidak diperbolehkan memasang segel atau shrink wrap pada tutup wadahnya,” ujar Amiruddin.
Saat itu, dia menyampaikan kepada para pelaku usaha depot air minum bahwa sesuai pasal 10 dari peraturan itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tindakan administratif berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, bahkan pencabutan izin usaha.
Sebagaimana dilansir dari media, belum lama ini Polres Cilegon Polda Banten dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan isi air mineral galon merek produsen air minum dalam kemasan (AMDK) ternama.
Petugas kepolisian di sana menemukan ada salah satu agen minuman yang mengganti merek salah satu kemasan galon air minum dengan kemasan merek air mineral ternama.