Palsukan Air Galon Bermerek Bisa Terkena Sanksi, Ini Ancaman Hukumannya
jpnn.com, JAKARTA - Meningkatnya kesadaran masyarakat akan air minum yang sehat membuat industri Air Minum terus berkembang.
Masyarakat mencari kebutuhan air minum ini melalui Industri AMDK pabrikan atau AMDK bermerek dan industri depot air minum isi ulang (DAMIU) berskala UMKM yang saat ini bertumbuh sangat pesat.
Pada 2024, terdapat 78.378 depot air minum di Indonesia, tetapi baru 53.261 yang layak HSP dan baru 1.755 yang memiliki Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Umumnya usaha depot air minum berbentuk Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikelola secara perorangan.
Dalam Seminar dan Pelatihan bertema Manajemen Higiene Sanitasi Untuk Pengusaha DAM Indonesia dan Pengawasan serta Penegakan Hukumnya dalam Kepatuhan Terhadap Prinsip Keamanan Pangan dan Persaingan Usaha Yang Sehat, Ketua ASDAMINDO Erik Garnadi mengatakan saat ini konsumen makin cerdas dan kritis.
Untuk itu pelaku usaha harus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan konsumen. Sayangnya, saat ini pengawasannya masih lemah dan penegakan hukum belum banyak direalisasikan.
Ada beberapa peraturan terkait yaitu Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Permenkes No. 43 Tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum dan Kepmenperindag No. 651 Tahun 2004 Tentang Persyaratan Teknis DAM dan Perdagangan.
Salah satu pelanggaran yang marak terjadi di masyarakat adalah air galon bermerek dipalsukan dan dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih murah.