Palsukan Air Galon Bermerek Bisa Terkena Sanksi, Ini Ancaman Hukumannya
Mereka juga mengganti tutup galon dengan tutup galon air mineral merek ternama yang sudah dibeli dengan harga 5.000 per satuan.
Para pelaku depot air minum yang menjual air galon bermerek oplosan ini telah disangka dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Menurut catatan kepolisian Banten, setidaknya sudah seringkali terjadi penggerebekan komplotan pengoplos air minum isi ulang.
Beberapa di antaranya penggerebekan di Bantul (2011), Kota Depok (2016), Tangerang Selatan (2017), Tangerang (2018), Pandeglang (2018), Magetan (2020), dan Cilegon (2022).
Pada kesempatan berbeda, Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tubagus Haryo mendesak produsen untuk mengambil langkah-langkah responsif dengan mengevaluasi seluruh mata rantai distribusinya secara rutin.
Sebab, fenomena ini sudah lama terjadi, sehingga seharusnya bisa dideteksi dari awal.
Ia pun mendorong polisi mengusut sampai tuntas dugaan jual-beli segel asli yang sangat mungkin melibatkan 'orang dalam' ini.
“Kalau memang yang menyuplai tutup itu orang dalam, saya kira mereka (produsen) harus melapor ke Kepolisian, sebab apa yang dilakukan telah mencederai hak-hak konsumen,” tegasnya.(dkk/jpnn)