Palsukan Paspor Haji, Mantan Kakandepag Dibui
Sabtu, 17 Oktober 2009 – 06:35 WIB
Artinya, vonis delapan bulan penjara harus segera dilaksanakan atas Mantan Kepala Kantor Departemen Agama (Kakandepag) Kota Kendari ini. Mengingat yang bersangkutan dalam putusan yang bernomor 681 K/PID/2008, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan paspor haji tahun 2004 sehingga kejaksaan sebagai eksekutor berwenang melakukan eksekusi.
Idris Gani Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra, mengatakan, walau langkah eksekusi belum dapat dilakukan pada Jamil Malimpo karena harus dilaporkan kepada Kajati Sultra Dr Fachmi MH yang belum datang dari kunjungan dinas di luar daerah. "Namun, seperti biasa kalau salinan putusan sudah ada. Jaksa pasti tinggal melakukan eksekusi. Tentu ada prosesnya, apakah yang bersangkutan berniat menyerahkan diri atau melapor ke JPU. Kalau tidak kooperatif, yah itu kewenangan pimpinan yang jawab," ungkap Idris Gani, kemarin.