Palsukan Paspor Haji, Mantan Kakandepag Dibui
Sabtu, 17 Oktober 2009 – 06:35 WIB
Untuk itulah, Jamil Malimpo yang masih menjabat sebagai Kabag TU Depag Sultra dinyatakan secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan pemalsuan paspor sesuai pasal 263 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Jamil Malimpo yang coba dikonfirmasi di ruang kerjanya, bak ditelan bumi. Salah seorang staf yang ditemui pun mengakui sejak pagi tidak melihat kehadiran salah satu unsur pimpinan Depag Sultra itu. Saat dihubungi via ponselnya juga tidak bisa nyambung. (emi/fuz/JPNN)