Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Palsukan Pupuk, Istri Polisi jadi Tersangka

Rabu, 06 Juli 2011 – 12:03 WIB
Palsukan Pupuk, Istri Polisi jadi Tersangka - JPNN.COM
MEDAN- Sri Wahynui (SW), seorang istri personel polisi yang bertugas di Samapta Poldasu berinisial AKP D ditetapkan sebagai tersangka, terhadap kasus pemalsuan pupuk bersubsidi yang dibekuk Ditreskrimum Poldasu, Senin (4/7) lalu.

Selain SW yang juga pemilik gudang pupuk UD Tani Jaya tersebut, Penyidik Subdit III/Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut juga  menetapkan tiga tersangka lainnya, dan saat ini telah ditahan di sel Mapoldasu.

Tiga tersangka lainnya yang juga ditahan di sel Mapoldasu adalah Akiat (A) selaku humas gudang pupuk tersebut, Kasirin (K) selaku pengawas gudang, dan Riono (R) selaku penjaga gudang. Untuk kelanjutan proses hukumnya, ke empat tersangka tersebut terancam hukuman kurungan di atas lima tahun, karena dijerat pasal berlapis.

"Empat orang yang ditetapkan tersangka. Salah seorangnya adalah pemilik gudang itu berinisial SW. Mereka sudah ditahan," kata Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (5/7).

MEDAN- Sri Wahynui (SW), seorang istri personel polisi yang bertugas di Samapta Poldasu berinisial AKP D ditetapkan sebagai tersangka, terhadap kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close