Palsukan Sertifikat Halal, Daging AS-Kanada Diblokir
Sabtu, 03 Juli 2010 – 08:32 WIB
"Kami masih akan telusuri lebih lanjut dan saat ini peredarannya kami hentikan sementara," ujar Suswono di Jakarta, Jumat kemarin (7/2). Menurut dia, terkait keputusan halal atau tidak sebuah produk menjadi kewenangan MUI. "Jika terbukti daging itu tidak halal, maka akan dilakukan pemusnahan seperti dalam peraturan yang berlaku," katanya.
Dia menyatakan, pemerintah akan melakukan upaya agar masalah seperti ini tidak terulang lagi, di antaranya dengan pembatasan volume daging impor. Menyinggung biaya sertifikasi halal, Suswono mengatakan sejatinya hal itu tidak mahal dan menjadi hak prerogratif MUI.