Palsukan SK Menhut, Direktur PT DSI Jadi Tersangka dan DPO Polda Riau
Setelah adanya putusan PK ternyata berkas -berkas yang dinyatakan tidak dikirim tersebut, saat ini ada pada PH PT DSI. Alasan lain juga tidak dapat diterima sehingga dikesankan mengajukan novum yang direkayasa.
"Atas latar belakang itu klien saya membuat laporan kepada Polda Riau untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan menggunakan surat yang tidak benar," kata dia.
Surat yang tidak benar tersebut yaitu IPKH Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang telah mati dengan sendirinya. Surat itu juga digunakan untuk menerbitkan izin- izin lainnya, seperti Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009, untuk kemudian memenangkan perkara," ujarnya.
Bahkan PT DSI menindaklanjuti dengan permohonan eksekusi kepada PN Siak sehingga masyarakat atas nama Jimmy dkk merasa dirugikan senilai Rp 200 miliar.
Diketahui, Direktur PT DSI Suratno Konadi merupakan anak kandung dari pemilik PT DSI, Mery. Polemik perusahaan ini dengan warga pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah berlangsung lama.
Sementara itu Humas PT Duta Swakarya Indah (DSI), Edy mengakui kalau Polda Riau menetapkan Direktur PT DSI Suratno Konadi tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan Mentri Kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998. Namun Ia membantah kalau Suratno sengaja menghindar tanpa alasan dari panggan Polda Riau.
"Pak Direktur Sunarto masih sakit, jadi belum bisa banyak kegiatan," katanya ketika dikonfirmasi Kamis.
Dia mengakui Suratno merupakan representasi dari korporasi. Dia meminta media bersabar menunggu klarifikasi resmi dari pihaknya untuk menjawab perkara yang sedang dihadapinya.