Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PN Jakbar Jatuhkan Vonis Kasus Vihara Metta Karuna Maitreya, Begini Reaksi Pengacara

Senin, 15 Juli 2024 – 05:01 WIB
PN Jakbar Jatuhkan Vonis Kasus Vihara Metta Karuna Maitreya, Begini Reaksi Pengacara - JPNN.COM
Sejumlah umat Buddha berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dok: Source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bersalah terhadap warga atas nama Lily dalam perkara konflik yang terjadi di Vihara Metta Karuna Maitreya di Perumahan Green Garden Blok 04 Nomor 16 Jakarta Barat. Lily dinyatakan bersalah karena melakukan pemalsuan dokumen.

Sidang putusan itu digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Juli 2024. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuswardi didampingi Kristijan Purwandono Djati dan Esthar Oktavi sebagai hakim anggota.

"Menyatakan tedakwa Lily anak dari Hansen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran yang jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian," kata Hakim Ketua Yuswardi.

Majelis hakim dapam putusannya menjatuhkan pidana terhadap Lily selama satu tahun dan dua bulan penjara.

Putusan ini disambut baik oleh Kuasa Hukum Yayasan Metta Karuna Maitreya, Diantori. Baginya vonis ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi Umat Buddha di Vihara.

"Para umat Buddha di wihara mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dan kepada bapak Azam selaku JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang memiliki jiwa kesatria dan berani mengungkap kebenaran untuk menolong para umat Buddha sehingga dapat kembali beribadah dengan tenang tanpa lagi diganggu dan direbut paksa," kata Diantori.

Sejalan dengan dakwaan JPU dan Putusan Pengadilan, Diantori menyampaikan, dalil SHGB hilang tidak benar. Karena sudah berulang kali disebutkan oleh JPU dan Para Saksi di Ruang Sidang bahwa SHGB 7465 yang dikuasai Yayasan Metta Karuna Maitreya dan tersimpan rapih di safety box Bank UOB hingga saat ini tidak pernah hilang.

"SHGB wihara tidak pernah hilang jadi jangan mengada-ada terdakwa mengenai SHGB telah hilang apalagi sampai membuat LP kehilangan di Polsek Serpong dan Polres Jakbar untuk tujuan proses sertifikat pengganti," jelas Diantori.

Majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis bersalah dalam dugaan pemalsuan dokumen Vihara Metta Karuna Maitreya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA