Palsukan Surat Jalan, Nekat Jual Barang Pabrik
Selasa, 01 Januari 2019 – 13:19 WIB
Mereka kemudian melaporkan hal itu ke polisi. Tidak butuh waktu lama bagi Polsek Asemrowo untuk melakukan penyelidikan.
Akhirnya, enam pelaku tersebut ditangkap saat berada di pabrik pada Sabtu sore (29/12).
Di hadapan penyidik, Doni mengaku khilaf. Kini dia dan kelima rekannya diancam dengan Undang-Undang Penggelapan. (yon/c17/eko/jpnn)