Palsukan Tandatangan Gubernur, Dosen akan Disidang
Kamis, 30 Agustus 2012 – 12:33 WIB
Kejari Palangka Raya akan membuka barang bukti berupa surat yang diduga berisi tanda tangan palsu, dan uang kurang lebih Rp50 juta yang diterima dari PT FMA di depan persidangan nanti. Kasus ini berawal saat PT FMA, mengurus permohonan rekomendasi Gubernur untuk IPPKH di Kemenhut, perusahaan mempercayakan pengurusan kepada konsultas oknum dosen, Giyanto.
Pemalsuan terungkap setelah PT FMA membawa surat tersebut ke Kemenhut. Surat ditolak dan dinyatakan palsu. Mengetahui hal itu PT FMA kemudian memeriksa kebenaran itu ke Pemerintah Provinsi Kalteng. Ternyata Gubernur tidak pernah menandatangani surat rekomendasi IPPKH PT FMA. Selanjutnya, Gubernur mengadukan masalah itu ke Polda Kalteng.(cah)