Palsukan Tiket Jemaah Umrah, Hermansyah Dipolisikan Bosnya
Kamis, 28 Desember 2017 – 11:37 WIB
Atas perbuatannya melakukan pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan, Hermansyah terancam dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. (mg1/jpnn)