Palti Hutabarat Minta Maaf, Berharap Kasusnya Bisa Berakhir Damai
Permintaan maaf itu disampaikan Palti langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru Siregar saat sidang berlangsung.
Amru adalah pihak yang melaporkan Palti atas dugaan penyebaran kabar bohong.
Pada kesempatan itu, Palti menyampaikan harapan permohonan maafnya bisa diterima sehingga kasus tersebut bisa diselesaikan secara damai.
Pengacara Palti, Andi Ahmad Falki, mengaku sudah mempersiapkan keadilan restoratif (restorative justice) untuk kliennya sebagaimana mengemuka di persidangan.
"Kami akan berkordinasi dengan tim, dan InsyaAllah secepatnya akan direalisasikan. Terdakwa sendiri juga sudah mengakui, dan dengan rendah hati dia sudah memohon maaf kepada para pihak," kata Andi.
Sebagai informasi, Palti didakwa melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) atas perkara dugaan penyebaran berita bohong pejabat di Batubara, Sumatera Utara, memerintahkan agar memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran. (flo/jpnn)