PAM Jaya Dituding Rugikan Negara Rp 561 M
Tarif Air Ditinggikan, ICW Lapor KPKRabu, 01 Februari 2012 – 03:03 WIB
"Kesenjangan tarif tersebut bukan tanpa alasan. PT PAM Jaya dan mitra swastanya sengaja melakukan itu dengan perjanjian-perjanjian tertentu," paparnya.
Lebih dalam lagi, Agus menyebutkan penyimpangan tersebut dibuktikan dari laporan Badan Pengawan Keuangan Pembangunan (BPKP). Lembaga auditor negara itu juga telah mengingatkan adanya keuntungan yang dibayar terlalu tinggi kepada swasta.
Dalam rekomendasi BPKP, tambah dia, menunjukan pembebanan nilai atas investasi modal yang menjadi komponen penentu imbalan harusnya hanya 14,68 persen bukan 22 persen seperti sekarang. "Kalau hitungan BPKP digunakan, maka idealnya harga air hanyalah Rp 4.662 per kubiknya. Nyatanya PAM Jaya dan mitra swastanya menetapkan Rp 7.020 per kubik. Ini yang jadi persoalan," tuturnya.