Paman dan Keponakan Kompak Bikin Ulah di Kafe, Akhirnya Masuk Penjara
Karena tidak ketemu, pelaku Ariandika yang dalam pengaruh alkohol menuduh salah satu pengunjung kafe, M. Khasan sebagai pelaku pencuri tas.
BACA JUGA: Dua Pelaku Pemukulan Praja IPDN Dipecat
Ariandika pun membogem wajah M. Khasan hingga babak belur. Pelaku memukul sebanyak dua kali yang mengenai mulut serta pipi sebelah kanan korban.
Penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami bengkak pada pipi sebelah kanan. Satu gigi seri korban lepas, satu lagi giginya goyang serta sakit pada bagian rahang dan pipi kanan.
Saat keributan terjadi, pelaku Dewa Kadar, mengeluarkan pistol dan pisau. Dewa Kadar menodongkan pistol ke arah dada pemilik kafe, Gusti Ngurah Giri Awan.
Selain menodongkan pistol merek Walther, Dewa Kadar juga mengancam akan membunuh pemilik kafe. Tersangka mengatakan bahwa dirinya anggota ormas dan bisa membawa pasukan kalau ada ribut-ribut di kafe.
“Pemilik kafe yang merasa ketakutan kemudian melaporkan pengancaman dirinya ke Polsek Blahbatuh,” ungkapnya.
Tak berselang lama, polisi membekuk kedua pelaku. Pelaku Dewa Ariandika dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.