Paman dan Keponakan Kompak Bikin Ulah di Kafe, Akhirnya Masuk Penjara
Sedangkan, pelaku Dewa Kadar dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan menodongkan pistol.
BACA JUGA: Pelaku Pemukulan Berpangkat Letkol
Dewa Kadar juga diganjar pasal 12 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan, membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam.
Menurut pengakuan tersangka, pistol airsoftgun dibelinya secara online dengan harga Rp 1,5 juta. “Sudah dibeli sejak 9 bulan lalu. Setelah kami cek, kondisinya (pistol, red) rusak,” jelas Kompol Adnan.
Selama ini, pistol dan pisau tersebut selalu dibawa oleh tersangka kemanapun pergi, termasuk ketika bekerja sebagai sekuriti di salah satu hotel di Sanur.
“Pisau dan airsoftgun selalu dibawa dan ditaruh di bawah jok motor,” pungkasnya. (rb/dra/mus/JPR)