Paman Paksa Keponakan Buka Celana, Perbuatan Biadabnya Disaksikan Saudari Korban
"Lalu, pelaku langsung mendekati korban dan melakukan aksi tak senonohnya," kata AKBP Yosa.
Pelaku membuka paksa celana korban dan memaksa untuk melakukan hubungan badan dengannya.
Setelah melakukan aksinya, lanjut AKP Yosa, pelaku langsung keluar menuju dapur dan korban menarik selimut menutupi dirinya sambil gemetaran.
AKBP Yosa mengungkapkan pelaku kini telah ditahan di Polres Kolaka Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
AS alias AC juga bakal dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang peraturan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr6/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: