Pamdal di Kuburan Tak Efektif
Minggu, 18 April 2010 – 04:03 WIB
Tarif retribusi lahan makam sesuai Perda Nomor 1 tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, untuk blok AA1 per tiga tahun sebesar Rp 100.000, AA2 Rp 80.000, A1 Rp 60.000, A2 Rp 40.000 dan A3 gratis untuk Gakin. Untuk perpanjangan per tiga tahun berikutnya hanya dikenakan biaya 50 persen dari tarif tersebut. Sementara untuk biaya gali tanah makam mendapat subsidi Rp 300.000, termasuk pemasangan rumput makam.
Pada kenyataannya, pungli di TPU banyak dialami kalangan keluarga miskin. Padahal, keluarga miskin yang harusnya gratis pun harus bayar Rp 1 juta lebih. Pungli yang terjadi di lingkungan TPU ini sedikitnya sebesar Rp 600 ribu, bahkan bisa mencapai Rp 3,5 juta. Tergantung bloknya. Alasannya, pungutan diperuntukan biaya gali makam.
Sebelumnya, Kepala DP2 DKI Ery Basworo menegaskan bahwa untuk biaya administrasi pemakaman di ibu kota hanya sebesar Rp 100 ribu. ’’Biaya pemakaman tidak sebesar yang selama ini katanya dikeluhkan masyarakat. Biaya gali lubang makam sudah ditanggung APBD. Setelah membayar administrasi dan prosesi pemakaman selesai, maka surat keterangan baru diterbitkan,’’ tuturnya. (rul/aj/jpnn)