Pamen Polri Ini Sudah di KPK, Langsung Ditahan?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun sudah berada di kantor lembaga antirasuah itu di Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Tersangka kasus dugaan suap pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) itu sedang menjalani pemeriksaan.
"Telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Fikri menerangkan tersangka sudah menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Bambang Kayun menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Fikri tidak menjelaskan apakah penyidik KPK akan menahan atau melepas Bambang Kayun setelah pemeriksaan ini.
"Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," jelas dia.
Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.